Dari Kami
Hubungan antar anggota masyarakat, walau di satu sisi pada dasarnya dilakukan untuk saling meningkatkan nilai tambah kehidupan pada anggota masyarakat yang berinteraksi tersebut, namun faktanya pada sisi lain menunjukkan fakta dimana kenyataannya tidak selalu berjalan mulus sesuai dengan harapan.
Adanya perbedaan kepentingan dan sudut pandang di masyarakat itu, adanya pola pikir, ataupun adanya faktor eksternal yang mempengaruhi dalam berbagai aspeknya, pribadi ataupun dunia usaha, memberikan potensi adanya permasalahan, baik itu permasalahan ekonomi/bisnis, sosial, ataupun lainnya, dimana hal tersebut adalah kondisi aktual yang harus dihadapi oleh siapapun saat ini, dengan segala kemungkinan konsekwensinya, termasuk masyarakat maupun dunia usaha itu sendiri.
Dalam konteks bahwa jika permasalahan-permasalahan tersebut tidak diniatkan untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan, atau dengan konsep win-win solution, maka hampir dapat dipastikan bahwa pengujian “kebenaran”nya, dalam konteks kehidupan bermasyarakat, akan dilakukan secara hukum.
Hal tersebut, jelas menimbulkan adanya kebutuhan akan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi persoalan hukum secara memadai agar anggota masyarakat dan dunia usaha dapat menempatkan diri secara tepat menghadapinya.
Persoalannya, untuk memahami hukum secara benar dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Terlebih dari itu, jika persoalan yang dihadapi sudah lebih kompleks, maka pemahaman hukum yang tidak disertai dengan pengalaman yang cukup juga belum tentu dapat memberikan solusi yang tepat untuk menghadapinya.
Dengan demikian, wacana yang ada bagi anggota masyarakat adalah menunjuk seseorang menjadi penasehat hukum pribadi bagi dirinya maupun anggota keluarganya, atau merekrut seorang atau beberapa orang yang berpengalaman di bidang hukum bagi sebuah perusahaan.
Namun, ternyata wacana solusi tersebut juga tidak serta merta langsung dapat menjawab persoalan yang ada. Demikian variatifnya persoalan yang ada, ternyata membuahkan fakta juga, bahwa tetap dibutuhkan spesialisasi-spesialisasi tertentu untuk menghadapi persoalan yang ada itu, baik untuk anggota masyarakat maupun dunia usaha, setidaknya untuk pendapat alternatif atau second opinion dari pemikiran yang ada sebelumnya.
Belum lagi fakta, bahwa terjadi kemungkinan pula kemandirian penasehat hukum internal sebuah perusahaan pada dunia usaha, akan dapat tergeser oleh kepentingan dan kebijakan yang berlaku di perusahaan itu sendiri, yang mengakibatkan keputusan berpotensi menjadi tidak objektif. Selain itu, pada faktanya pula, masyarakat di Negara kita secara umum belum populer untuk mempunyai penasehat hukum pribadi.
Dengan demikian, Advokat yang independen tentulah dapat menjadi salah satu alternatif solusi yang ada, agar kepentingan hukum masyarakat dan atau dunia usaha dapat terjaga dengan baik. Selain itu, keindependenan saja belum tentu cukup. Pengetahuan, pengalaman, dan kematangan seorang Advokat dalam melihat, menilai, menganalisa, memberi nasihat, dan melaksanakan upaya penyelesaiannya adalah suatu paket yang harus dimiliki oleh seorang Advokat, agar pengguna jasa Advokat tersebut tidak mengalami kekecewaan, apalagi jika sampai harus menjalani proses yang berkepanjangan.