Practice Areas

B&Bels Practice Areas

A. Sebagai Kantor Advokat & Penasehat Hukum :

1. Untuk bentuk layanan Konsultasi Hukum/Legal Advices, B&Bels membaginya dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :


A. Konsultasi Hukum Tetap dan Berkala, dimana B&Bels akan bertemu dengan klien atau yang mewakilinya, untuk membahas permasalahan-permasalahan hukum klien dalam periode atau rentang waktu yang diperjanjikan, dimana konsultasi tersebut dilakukan secara lisan. Dalam hal ini, pada umumnya konsultasi berkala ini diberikan bervariatif, 1 (satu) atau 2 (dua) kali sebulan dengan waktu dan di tempat yang disepakati, namun bisa juga dengan kesepakatan lain sesuai kebutuhan klien.


B. Konsultasi Hukum Temporary/Kasuistis (kasus per kasus), dimana B&Bels akan bertemu dengan klien dan membahas permasalahan hukum atas suatu perkara tertentu yang sedang dihadapi oleh klien dimana konsultasi tersebut dilakukan secara lisan, pada suatu waktu yang disepakati bersama.


2. Untuk bentuk layanan pemberian Pendapat Hukum / Legal Opinion, B&Bels akan menerima pertanyaan secara tertulis dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien, dan B&Bels akan memberikan pendapat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan kemungkinan akibat-akibat hukum dari suatu tindakan yang telah dan/atau akan dilakukan klien, dimana pemberian Pendapat Hukum atau Legal Opinion ini diberikan secara tertulis dalam jangka waktu yang diperjanjikan.


3. Untuk bentuk layanan Penanganan & Penyelesaian Perkara (Litigation), B&Bels akan menangani perkara sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh klien, baik dalam perkara perdata sebagai Penggugat, Pelawan, Pembantah, Pemohon, Pemohon Keberatan, Intervenient, ataupun sebagai Tergugat, Terlawan, Terbantah, Termohon, Termohon Keberatan, Termohon Intervensi, Pemohon Kepailitan atau PKPU, Termohon Kepailitan atau PKPU, maupun secara pidana sebagai Pelapor ataupun sebagai Terlapor, Saksi, Tersangka, maupun sebagai Terdakwa.


4. Untuk bentuk layanan Legal Training, B&Bels menyediakan jasa layanan pemberian training sesuai dengan kebutuhan klien. Secara khusus, dengan latar belakang pengalaman Rynaldo P. Batubara selaku pendiri B&Bels yang berlatar belakang dan pengalaman khusus dari perusahaan pembiayaan, maka pada saat sekarang, pelatihan yang berkaitan atas permasalahan pada perusahaan pembiayaan yang berbasis hukum Fidusia adalah pelatihan yang menjadi kekhususan B&Bels. Namun untuk ke depannya, cakupan layanan pemberian training akan diperluas sesuai dengan kebutuhan klien.


5. Sangat pula dimungkinkan bentuk layanan lain yang merupakan Kombinasi dari bentuk-bentuk layanan hukum tersebut di atas maupun bentuk layanan hukum lainnya, yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.


B. Sebagai Kantor Kurator & Pengurus :

Sebagai Kurator atau Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepailitan, Rynaldo P. Batubara akan melakukan pengurusan atau pemberesan dari harta-harta Debitor (dalam pailit). Jasa sebagai Rynaldo P. Batubara sebagai seorang Kurator atau Pengurus, dapat dimintakan atau diusulkan ke Pengadilan Niaga, melalui Permohonan Kepailitan atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Pailit atau Pemohon PKPU terhadap Debitor tertentu tersebut untuk kemudian ditentukan oleh Pengadilan tentang dapat tidaknya Rynaldo P. Batubara menjalankan tugas tersebut.

Untuk menghindari kesalahpahaman, dan juga pelurusan kesan yang mungkin selama ini muncul, sebagai Kurator atau Pengurus, Kurator dan Pengurus memang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kuasa dari Pemohon/Pengusul. Kurator atau Pengurus akan menjadi pejabat yang independent dan diyakini oleh Pemohon/Pengusul akan dapat bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab serta mampu menjalani proses kepailitan atau PKPU tersebut dengan baik.

Namun, dengan keyakinan bahwa Kurator atau Pengurus yang diusulkan oleh Pemohon/Pengusul tersebut akan bekerja dengan baik, setidaknya diharapkan bahwa upaya Pemohon dalam mengambil langkah dalam proses kepailitan atau PKPU serta mengajukan usulan nama Kurator dan Pengurus yang tepat, diharapkan target penyelesaian yang diharapkan tidak menjadi sia-sia atau jauh dari harapan.


C. Sebagai Kantor Mediator (Independen) :

Sebagai Mediator (Independen), Rynaldo P. Batubara akan membantu pihak-pihak yang sedang bersengketa dalam melakukan perdamaian atas sengketa tersebut di dalam atau di luar Pengadilan, dengan mengupayakan pendekatan yang seimbang dan proporsional, serta memformulasikan kesepakatan perdamaian tersebut dalam suatu dokumen hukum yang kokoh dan terhindarkan dari kemungkinan pembatalan, karena dirumuskan secara keliru tanpa mengindahkan ketentuan hukum.


D. Sebagai Kantor Auditor Hukum :

Sebagai Auditor Hukum, Rynaldo P. Batubara akan memberikan jasa untuk melakukan audit hukum, yang pada dasarnya adalah “memotret” suatu keadaan atau suatu proses kegiatan hukum baik yang sedang atau akan dilakukan, untuk kemudian disimpulkan apakah keadaan atau proses hukum yang sedang berjalan atau sedang direncanakan tersebut telah mematuhi ketentuann hukum yang berlaku atau tidak.

Tujuan dilakukannya audit hukum ini, adalah untuk melakukan perbaikan apabila memang ada proses yang belum berjalan semestinya pada suatu keadaan atau kegiatan yang sedang berlangsung, atau untuk pencegahan timbulnya permasalahan apabila yang diaudit tersebut adalah suatu kegiatan yang belum berlangsung atau masih dalam perencanaan.

Audit hukum dapat dilakukan untuk lembaga swasta atapun instansi pemerintah, dan dapat dilakukan baik untuk kelembagaan itu secara keseluruhan maupun pada bagian tertentu saja.