Pengujian Materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Sebagai salah satu Pemohon, foto bersama para Pemohon lainnya. Pihak terkait dari Peradi GST, dan saksi Ahli Pemohon, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, pada persidangan lanjutan pada tanggal 17 Desember 2018 di Mahkamah Konstitusi, untuk mendengarkan keterangan ahli dalam Pengujian Materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana ahli menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pada saat pembuatan Undang-undang tersebut, adalah menganut single bar, atau hanya satu organisasi, untuk menjaga standar, kualitas dan profesionalitas, penegakan etika, penjatuhan sanksi, dan seterusnya.